Tambang Pasir Brantas Ilegal Masih Berjalan Masif di Tulungagung

Kelompok-kelompok masyarakat masih beraktivitas menambang pasir di selama saluran Sungai Brantas, Tulungagung, Jawa Timur, walau sudah dipasang papan larangan menambang pasir tanpa ada izin (IUP/IPR) oleh pemerintah.

Sampai sekarang, kegiatan penambangan masih berlangsung di sejumlah titik tempat yang sampai kini jadi ruang galian mereka.

Tidak cuma memakai ponton-ponton yang diperlengkapi mesin diesel penyedot pasir, beberapa penambang bahkan juga memakai alat berat type eksavator untuk mengeruk pasir-batu (sirtu) dari basic sungai.

Hal tersebut seperti kelihatan di titik penggalian sirtu Sungai Brantas di Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut.

“Itu telah kerja (melakukan aktivitas) memakai alat berat semenjak sebulanan paling akhir,” kata Yono, salah seseorang masyarakat Desa Kaliwungu memberikan kesaksian.

Eksavator diposisikan di pinggir sungai, lalu lengan baketnya mencapai mengarah tengah sungai serta mengeruk sirtu yang berada di basic sungai Brantas.

Pasir yang sukses digali lalu diangkat serta dimasukkan langsung ke dump truk yang telah menanti.

“Di selama saluran Sungai Brantas ini, yang di ruang Desa Kaliwungu saja ada tiga sampai lima titik penggalian, serta semua ilegal (tidak berizin),” katanya.

Artikel Lainnya : menghitung berat jenis bahan bangunan

Kegiatan penambangan terpantau masih berlangsung di wilayah saluran Sungai Brantas di Desa Minggirsari serta Ngujang, Kecamatan Ngantru.

Walau sebenarnya di wilayah ini petugas kombinasi dari Perum Layanan Tirta (PJT), BBWS Brantas, Kepolisian, TNI serta Satpol PP Jawa timur sudah menempatkan papan pengumuman berisi larangan menambang pasir serta semua type material batu, tanah serta pasir yang berada di lokasi DAS Brantas.

Dalam papan pengumuman juga diterangkan jika intimidasi buat yang melanggar Undang-undang nomer 4 Tahun 2009 masalah 158 junto PP nomer 23 Tahun 2019 masalah 2 (2d), dapat dipidana paling lama 10 tahun atau denda terbanyak Rp10 miliar.

“Publikasi selalu dikerjakan dengan setahap. Kami mengharap warga mempunyai kesadaran tidak untuk menambang dengan ilegal tak perlu dikerjakan penertiban,” tutur Kepala Sub Disvisi I/3 Perum Layanan Tirta I Wonorejo Hadi Witoyo.

Serta sesudah menempatkan papan pengumuman larangan menambang pasir tanpa ada izin di daerah Ngantru, hal sama direncanakan akan dikerjakan di daerah Kecamatan Ngunut serta Rejotangan.

Tiga daerah (kecamatan) yang dilewati saluran Sungai Brantas ini sudah diidentifikasi jadi wilayah riskan penggalian pasir liar dalam jumlahnya masif.

Mengakibatkan, kata Hadi Witoyo, basic Sungai Brantas yang membentang mulai Blitar sampai Tulungagung sekarang diidentifikasi alami penurunan di antara 5-10 mtr..

Kehancuran lingkungan itu konon terjadi sepanjang satu dasawarsa paling akhir, sepanjang kurun dua tahun paling akhir karena kegiatan penambangan pasir ilegal/liar yang berjalan masif di daerah itu.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *