Akikah ialah salah satu sunat muakkadah yang sangat diajarkan Rasulullah SAW kepada orang tua atas anak- anaknya.
Lewat kedua cucunya dari anaknya Fatimah, Hasan serta Husein, Nabi Muhammad SAW sudah mencontohkan kepada umat Muslim Mengenai penerapan akikah.
Dalam suatu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA kalau Rasulullah SAW menyembelih kambing( akikah) buat Hasan bin Ali bin Abi Thalib serta Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi SAW, tiap- tiap satu kambing.
Dalam riwayat lain disebutkan, dia menyembelih 2 ekor kambing. Perihal ini ditegaskan dalam beberapa riwayat yang melaporkan, tiap anak pria wajib diberikan sembelihan 2 ekor kambing. Sebaliknya buat anak wanita satu ekor kambing.
Tidak hanya hadis di atas, tata metode penerapan akikah di era Rasulullah SAW pula dapat dipelajari lewat beberapa hadis. Dalil- dalil tersebut di antara lain menarangkan menimpa tipe dan jumlah hewan sembelihan, waktu penerapan akikah, serta pembagian daging akikah.
Hewan apa yang boleh diakikahkan?
Dalam permasalahan akikah, jumhur( kebanyakan) fukaha( pakar fikih) berkomentar kalau fauna yang boleh dipergunakan bagaikan sembelihan cumalah fauna yang dapat disembelih buat kurban, ialah terdiri atas 8 berbagai( 4 pasang) fauna, tanpa memandang apakah jantan ataupun betina.
Imam Malik lebih suka memilah domba cocok dengan pendapatnya tentang fauna kurban. Sedangkan itu, fukaha lain berpegang pada prinsip kalau unta lebih utama daripada sapi serta sapi lebih utama daripada domba. Perbandingan komentar ini diakibatkan oleh terdapatnya pertentangan antara hadis- hadis menimpa akikah serta kias.
Sebaliknya, menimpa jumlah hewan yang wajib disembelih, kebanyakan ulama berkomentar minimun satu ekor, baik buat pria maupun wanita. Tetapi, bagi mereka, yang lebih utama merupakan 2 ekor buat anak pria serta satu ekor buat anak wanita.
Mengenai tipe serta jumlah hewan buat akikah ini sudah diterangkan dalam beberapa hadis. Dari Ummu Kurz al- Kabiyah bahwasannya dia sempat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akikah. Hingga, dia bersabda,” Ya, buat anak pria 2 ekor kambing serta buat anak wanita satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan ataupun betina.”( HR Ahmad serta Tirmidzi, serta Tirmidzi mensahihkannya dalam Nailul Authar 5: 149).
Hadis yang lain yang menarangkan menimpa hewan sembelihan akikah ini merupakan dari Aisyah RA ia mengatakan, Rasulullah SAW bersabda,” Balita pria diakikahi dengan 2 kambing yang sama serta balita wanita satu kambing.”( HR Ahmad, Tirmidzi, serta Ibnu Majah).
Baca Juga: Sekolah Desain Grafis
Dari Amr bin Syuaib dari bapaknya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda,” Benda siapa di antara kamu yang mau menyembelih( kambing) sebab kelahiran balita hingga hendaklah dia jalani buat pria 2 kambing yang sama serta buat wanita satu kambing.”( HR Abu Dawud, Nasai, serta Ahmad).
Sedangkan itu, bagi qiyas( analogi), sebab akikah merupakan sesuatu ibadah yang berbentuk penyembelihan fauna, sepatutnya diutamakan fauna yang lebih besar sebab dipersamakan dengan penyembelihan fauna al- hadyu( kurban).
Menimpa hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik mengatakan,” Akikah itu semacam seperti nusuk( sembelihan denda larangan haji) serta udhhiyah( kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, serta sakit.” Sedangkan Imam Syafii
mengatakan,” Serta wajib dihindari dalam hewan akikah ini cacat- cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban.”
Kapan akikah dilaksanakan?
Kebanyakan( jumhur) ulama bersepakat kalau penerapan akikah merupakan hari ketujuh dari kelahiran. Perihal ini bersumber pada sabda Nabi SAW, yang maksudnya,” Tiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, serta ia dicukur, serta diberi nama.”( HR Imam Ahmad serta Ashhabus Sunan, serta dishahihkan Tirmidzi).
Tetapi demikian, bagi pemikiran para ulama, apabila terlampaui serta tidak dapat dilaksanakan pada hari ketujuh, akikah tersebut dapat dilaksanakan pada hari ke- 14. Serta bila tidak dapat pula, hingga pada hari ke- 21. Komentar ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Buraidah dari bapaknya dari Nabi SAW, dia mengatakan bahwasannya,” Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh, ataupun keempat belas, ataupun kedua puluh satunya.”( HR Baihaqi serta Thabrani).
Tetapi, sehabis 3 minggu masih tidak sanggup, hingga kapan saja penerapannya boleh dicoba di kala telah sanggup. Karena, penerapan pada hari- hari ketujuh, keempat belas serta kedua puluh satu merupakan sifatnya sunah serta sangat utama bukan harus. Serta boleh pula melaksanakannya saat sebelum hari ketujuh.
Sedangkan buat balita yang wafat dunia saat sebelum hari ketujuh disunahkan pula buat disembelihkan akikahnya. Ketentuan ini, bagi sebagian ulama, pula berlaku untuk calon balita yang wafat dikala masih terletak di dalam isi ibunya dengan ketentuan telah berumur 4 bulan di dalam isi.